Sinar Bintang, Tasikmalaya, 1 Juli 2026 — Kesabaran publik memiliki batas rasional dan etis. Setelah hampir satu dekade persoalan hak atas tanah masyarakat tersisih tanpa penyelesaian berlandaskan kepastian hukum, Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) bersama masyarakat terdampak akan menggelar aksi kontrol sosial di Kantor PT PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya pada Jumat, 3 Juli 2026.
Gerakan ini bukan penolakan terhadap pembangunan infrastruktur, melainkan peringatan bahwa pembangunan wajib berlandaskan hukum, menghormati hak warga, dan tidak menjadikan kelompok rentan sebagai pengorbanan. Persoalan bermula dari berdirinya tiang dan gardu listrik di atas tanah warga selama sepuluh tahun tanpa persetujuan maupun penyelesaian hak guna lahan.
Pada April 2026, melalui audiensi, pihak PLN berkomitmen memindahkan tiang tersebut. Namun hingga kini belum ada realisasi, justru muncul tuntutan agar masyarakat menanggung biaya pemindahan—hal yang bertentangan dengan prinsip keadilan prosedural. Bagi PAMIT, isu ini menguji integritas dan akuntabilitas pelayanan publik serta kepercayaan terhadap supremasi hukum.
Ketua Umum PAMIT Ujang Amin menegaskan: “Kami mempertanyakan bagaimana hak konstitusional warga ditempatkan. Negara hukum tidak boleh membiarkan kesalahan institusi dibebankan kepada rakyat kecil. Kami datang membawa tagihan moral atas janji yang belum ditepati.”
Tuntutan Utama:
1. Segera merealisasikan komitmen pemindahan tiang hasil audiensi April 2026
2. Menghentikan pembebanan biaya pemindahan kepada masyarakat
3. Menyampaikan jadwal penyelesaian secara tertulis dan terukur
4. Menyelesaikan hak masyarakat sesuai ketentuan hukum
5. Melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur pemasangan infrastruktur
PAMIT berharap PLN merespons dengan langkah nyata. Jika tidak, jalur hukum dan pengaduan ke Ombudsman akan ditempuh. “Kepercayaan dibangun dengan menepati janji, bukan sekadar slogan. Negara harus hadir melindungi hak rakyat, bukan membiarkan mereka berjuang sendiri,” pungkasnya.
Red.(Bas).



