Prinsip Keadilan dan Kepercayaan: Isu Pokok di Balik Penutupan Sementara Jembatan Gantung Wanasigra-Sukamenak

Sinar Bintang, Ciamis – Tasikmalaya, 1 Juli 2026, Jembatan gantung yang berfungsi sebagai penghubung strategis antara Dusun Sukasari, Desa Wanasigra, Kabupaten Ciamis dengan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, saat ini menjadi sorotan penting dalam dinamika pembangunan daerah. Infrastruktur yang membentang melintasi aliran Sungai Citanduy ini dibangun dengan alokasi anggaran negara sebesar Rp5 miliar, namun hingga saat ini pemanfaatannya terhambat dan aksesnya ditutup sementara akibat persoalan mendasar terkait kesepakatan antardaerah.

Menurut penjelasan Kepala Desa Wanasigra, Yudi Wahyudi, penutupan akses tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan respon terhadap ketidakkonsistenan pelaksanaan kesepakatan yang telah disepakati pada tahap perencanaan. Pada awalnya, kedua wilayah sepakat bahwa penyediaan lahan untuk akses jembatan dilakukan melalui mekanisme hibah sukarela tanpa adanya kompensasi keuangan. Berlandaskan prinsip kebersamaan dan kepentingan publik, tujuh kepala keluarga di wilayahnya secara sadar melepaskan hak atas tanah yang dimiliki guna memuluskan pelaksanaan proyek strategis tersebut.

“Kami dan segenap warga memegang teguh komitmen awal, menganggap pengorbanan ini sebagai wujud partisipasi membangun kemudahan bersama. Namun kenyataan yang terungkap menunjukkan adanya perbedaan perlakuan: di sisi wilayah Kota Tasikmalaya justru telah dicairkan dana ganti rugi pembebasan lahan tanpa melalui proses koordinasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kami,” ungkap Yudi Wahyudi dengan nada tegas namun tetap konstruktif.

Beliau menegaskan bahwa tindakan ini sama sekali tidak bermaksud menuntut imbalan materiil, melainkan semata-mata mengingatkan pentingnya menjaga integritas kesepakatan serta prinsip keadilan dalam setiap tahap pembangunan. “Yang kami perjuangkan adalah konsistensi dan rasa keadilan, agar investasi negara tidak hanya berwujud bangunan fisik, tetapi juga dibangun di atas landasan kepercayaan yang kokoh,” tambahnya.

Lebih lanjut, masih ditemukan ketimpangan dari sisi kesiapan akses pendukung. Meskipun struktur jembatan telah selesai dibangun, jalur akses dari sisi Kota Tasikmalaya masih berupa jalan tanah dengan kontur yang terjal dan sempit, sehingga belum memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya konstruksi utama, melainkan juga dari kesiapan seluruh unsur pendukung dan keselarasan antarwilayah.

Secara konseptual, pembangunan infrastruktur lintas daerah memerlukan sinkronisasi kebijakan dan komitmen yang terjaga secara berkelanjutan. Ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kesepakatan berpotensi mengurangi efektivitas investasi publik serta menimbulkan hambatan dalam pencapaian tujuan pembangunan yang sejahtera dan berkeadilan. Hingga saat ini, penutupan sementara masih diberlakukan menunggu tercapainya kesepahaman baru yang dapat mengembalikan kepercayaan bersama, agar jembatan ini dapat segera berfungsi optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di kedua wilayah.”Pungkasnya.

Red.(Bas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *