Sidang Perdamaian Proyek Rp47 Miliar di PN Tasikmalaya: Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Penyimpangan Aliran Dana

Sinar Bintang, Tasikmalaya-
Sidang berlangsung Senin siang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA, beralamat di Jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya, dengan agenda penyempurnaan proses mediasi sekaligus penandatanganan berita acara perdamaian. Penggugat sekaligus Kuasa Hukum Penuntut, Dani Safari Effendi, hadir secara resmi untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. Sementara itu, Tergugat I diwakili Kuasa Hukum Asep Heri dkk; Turut Tergugat II adalah Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), yang menugaskan perwakilan Bidang Komunikasi untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Senin 23/06/2026

Gugatan yang diajukan berlandaskan perkara wanprestasi terkait pelaksanaan proyek senilai Rp47 miliar. Berdasarkan keterangan dari Turut Tergugat II BBWS dan dikonfirmasi PT AHK, mekanisme penyaluran dana dilakukan secara berjenjang: BBWS telah menyerahkan seluruh dana kepada PT AHK, yang selanjutnya meneruskannya ke PT Primakol hingga sampai ke tangan Asep Roni. Hingga saat perkara disidangkan, disebutkan bahwa PT Primakol melalui Asep Roni belum membayarkan dana sisa belanja barang sebesar Rp386 juta dan dana pembayaran pegawai sebesar Rp153 juta. Di sisi lain, BBWS menyatakan dana sudah dibayarkan ke PT AHK, dan PT AHK menyatakan dana tersebut sudah diteruskan ke PT Primakol.

Penjelasan mengenai aliran dana secara berjenjang ini justru memunculkan dugaan awal terjadinya tindakan penggelapan sekaligus mengangkat persoalan mendasar mengenai jejak pertanggungjawaban keuangan. Jika dikaitkan dengan nilai keseluruhan proyek yang tercatat mencapai Rp47 miliar, muncul pertanyaan substansial yang masih menggantung: ke mana sesungguhnya berakhir porsi dana yang jauh lebih besar dari jumlah yang terungkap sejauh ini?

Peristiwa ini memiliki dimensi ganda: di satu sisi proses hukum berlanjut melalui penyempurnaan mediasi dan penandatanganan berita acara perdamaian sebagai upaya penyelesaian jalur perdata. Namun di sisi lain, langkah ini tidak serta-merta menutup ruang kajian mengenai akuntabilitas keuangan. Penandatanganan dokumen perdamaian tidak dapat ditafsirkan sebagai pembebasan tanggung jawab atas kewajiban melacak dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dialokasikan untuk kepentingan publik.

Secara metodologis, informasi yang terungkap dalam sidang ini masih memerlukan verifikasi silang terhadap dokumen pendukung, bukti transfer, serta bukti penggunaan dana di setiap tahapan penyaluran. Pihak BBWS menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan seluruh catatan pencairan dana. PT AHK mengemukakan posisinya sebagai lembaga yang hanya berperan sebagai perantara penyalur dana. Sementara itu, hingga saat ini belum tersedia keterangan rinci dan terperinci dari pihak PT Primakol melalui Asep Roni mengenai pemanfaatan dana yang telah diterimanya.

Persoalan ini mengandung implikasi penting: proyek berskala Rp47 miliar menuntut standar transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Dugaan penyimpangan yang muncul memerlukan kajian lebih mendalam untuk memastikan apakah aliran dana telah sesuai dengan peruntukannya, atau justru terdapat celah yang membuka ruang bagi tindakan yang melanggar prinsip keuangan negara maupun ketentuan hukum yang berlaku.”Pungkasnya.

Red.(Bas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *