Rekonstruksi Jalan Cisemplo–Karandan: Evaluasi Dugaan Penyimpangan Spesifikasi, Mekanisme Pengadaan, dan Dampak Jangka Panjang Terhadap Kualitas Infrastruktur

Sinar Bintang, Tasikmalaya – Proyek Rekonstruksi Jalan Cisemplo – Karandan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman & Lingkungan Hidup, kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek: nomor SPK 600.1.9/1754/JATAN/2026 – 600.1.9/1767/JATAN/2024, pekerjaan dimulai pada tanggal 13 Mei 2026, memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.928.527.813,00, bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan oleh CV. Lintas Sasini, dengan masa pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender. Laporan ini disusun berdasarkan pengamatan langsung pada Selasa, 23 Juni 2026.

Hasil pengamatan lapangan menunjukkan adanya sejumlah indikasi penyimpangan yang bersifat teknis dan administratif. Pertama, terkait mutu pasir yang dipergunakan: kadar kandungan tanah terukur sangat tinggi dan diduga melebihi batas toleransi yang ditetapkan. Secara karakteristik fisik, pasir tersebut ketika dikepal membentuk gumpalan yang sukar terurai, yang merupakan indikasi melampaui ambang batas aman. Sesuai standar Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI), pasir yang layak digunakan untuk konstruksi harus bersih, memiliki butiran tajam, serta kandungan tanah atau lumpur maksimal sebesar 5 persen. Apabila melebihi nilai tersebut, bahan dikategorikan tidak memenuhi syarat teknis karena dapat menurunkan kualitas ikatan semen dan mengurangi daya dukung struktur secara signifikan.

Kedua, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam mekanisme pengadaan pasir. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pembelian dan pengambilan bahan konstruksi wajib dilakukan melalui badan usaha atau CV yang memiliki legalitas resmi dan memperoleh pengakuan dari instansi berwenang. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin asal-usul bahan serta kepastian mutu yang diserahkan, sehingga menghindari penggunaan material yang tidak terstandarisasi. Dalam konteks ini, muncul dugaan adanya praktik penyesuaian harga atau mark up pada agregat yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Ketiga, terdapat penyimpangan dalam tata cara pelaksanaan pondasi dan penempatan saluran air. Posisi drainase terpasang sekitar setengah meter di atas permukaan badan jalan. Sementara itu, pekerjaan pondasi dilakukan tanpa mengikuti prosedur teknis yang ditetapkan: lokasi pekerjaan masih tergenang air dan dalam keadaan jenuh air, namun tidak dilakukan proses pengeringan dan pemadatan terlebih dahulu sebelum adukan bahan dimasukkan. Padahal standar teknis mewajibkan lapisan dasar tanah berada dalam kondisi kering dan padat. Pencampuran serta pemasangan adukan pasir-semen dalam keadaan tergenang air akan menghasilkan ikatan yang lemah, berpori, dan rentan mengalami kerusakan dalam jangka waktu singkat.

Hal yang menjadi perhatian tambahan adalah tidak ditemukannya kehadiran petugas pengawas dari instansi dinas maupun perwakilan pelaksana pada saat peninjauan dilakukan. Padahal dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, keberadaan pengawas merupakan syarat mutlak guna memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan standar yang disepakati. Kondisi ini selaras dengan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, mengingat telah muncul kasus serupa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan telah mendorong aktivis serta warga setempat melakukan audensi guna menyampaikan keprihatinan terhadap kualitas pembangunan. Fenomena ini seharusnya menjadi bahan evaluasi agar kesalahan yang sama tidak terulang pada proyek-proyek lainnya.

Secara teknis, dampak jangka panjang dari penyimpangan tersebut cukup signifikan. Kombinasi posisi drainase yang kurang tepat, mutu pasir yang di bawah standar, penggunaan semen merek Semen Merdeka, dugaan adanya penyesuaian nilai pengadaan, serta pelaksanaan pondasi yang tidak memenuhi prosedur berpotensi menimbulkan risiko kebocoran dan rembesan air saat curah hujan tinggi. Air yang merembes ke bagian dasar pondasi dapat menggerus struktur secara bertahap dan mengganggu kestabilan jalan secara keseluruhan, sehingga bangunan diprediksi tidak mampu mencapai umur layanan yang direncanakan.
Mengingat sumber pendanaan berasal dari Dana Pinjaman Daerah yang memerlukan pertanggungjawaban secara ketat, temuan ini menimbulkan pertanyaan dari sisi akuntabilitas publik. Penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi, ketidakjelasan kepatuhan sumber pengadaan, metode pelaksanaan yang menyimpang dari standar teknis, serta lemahnya fungsi pengawasan dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pembangunan yang baik. Sementara itu, perwakilan masyarakat yang dikonfirmasi di lokasi menyatakan tidak memahami secara mendalam mekanisme petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pekerjaan, serta kesepakatan administratif dalam proses lelang, sehingga belum dapat memberikan penjelasan yang terperinci.
Berdasarkan uraian di atas, diperlukan tindak lanjut berupa peninjauan ulang menyeluruh, verifikasi sumber pengadaan bahan, pelaksanaan uji mutu material dan struktur secara objektif, serta perbaikan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat agar hasil akhir proyek dapat menjamin keamanan, kekuatan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Saat naskah ini disusun, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana proyek CV Lintas Sasini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna menjamin keseimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Red (Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *