Muamar Khadapi, Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya: Izin Bukan Hak Eksploitasi Tanpa Batas, Audit Harus Segera Sidak

Sinar Bintang ,Tasikmalaya, 24 Juni 2026 –Kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, kini menjadi sorotan yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan keberadaan suatu kegiatan usaha, melainkan mengangkat kembali pertanyaan fundamental mengenai pelaksanaan amanat konstitusi, efektivitas pengawasan negara, serta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Ditinjau dari perspektif pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan kekayaan alam tidak dapat dibatasi hanya pada perhitungan keuntungan ekonomi dan pertumbuhan investasi semata. Sebaliknya, hal ini merupakan isu strategis yang menyentuh aspek ekologis, sosial, dan hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara.

PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa yang dikelola oleh Hendra Wijaya, atau yang lebih dikenal di lingkungan masyarakat sebagai Akiong, memang telah memiliki dokumen perizinan resmi untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Namun, kepemilikan izin secara hukum tidak serta-merta menjadi legitimasi untuk mengesampingkan dampak yang ditimbulkan. Sebagaimana ditegaskan oleh Muamar Khadapi, Ketua Cabang Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Tasikmalaya, izin usaha pada hakikatnya bukanlah hak mutlak untuk mengeksploitasi alam tanpa batas kendali.

“Izin adalah instrumen hukum yang melekat pada serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi. Di dalamnya terkandung tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan, melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan, mengendalikan dampak sosial, serta memastikan setiap langkah operasional tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” urainya dengan tegas.

Pertanyaan mendasar yang muncul kemudian adalah sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah dijalankan secara konsisten dan objektif. Apakah dilakukan evaluasi berkala terhadap dampak lingkungan yang nyata terjadi? Apakah seluruh kewajiban yang tercantum dalam perizinan dan dokumen lingkungan telah dipenuhi secara substantif, bukan sekadar formalitas? Apakah rencana pengelolaan lingkungan dijalankan dengan standar yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan? Dan yang tidak kalah penting, apakah suara dan kepentingan masyarakat yang secara langsung merasakan dampak kegiatan tersebut benar-benar didengar dan diakomodasi dalam setiap kebijakan?

Secara kajian ilmiah, kegiatan pertambangan memiliki karakteristik yang secara inheren mengubah struktur dan keseimbangan ekosistem. Penggalian tanah dalam skala luas dapat mengubah bentang alam, mengurangi tutupan vegetasi, menurunkan daya serap air tanah, mempercepat laju erosi, serta meningkatkan potensi terjadinya bencana alam seperti longsor dan banjir. Mengingat kondisi geografis Kota Tasikmalaya yang didominasi oleh kawasan perbukitan dan secara geologis tergolong rentan terhadap pergerakan tanah, maka setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kestabilan lingkungan harus diawasi dengan ketat dan tidak boleh dianggap sebagai urusan biasa.

Selain dampak ekologis, dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat juga memerlukan perhatian serius. Gangguan berupa polusi debu, kebisingan operasional, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat, hingga penurunan kualitas lingkungan tempat tinggal menjadi realitas yang harus dihadapi warga sehari-hari. Dalam pola pemanfaatan sumber daya alam yang tidak adil, seringkali masyarakat menjadi pihak yang paling memikul beban kerugian, sementara manfaat ekonomi hanya dinikmati oleh kelompok yang terbatas. Pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta konsep pembangunan yang berkelanjutan.

Landasan hukum yang mengatur hal ini pun telah tersedia secara jelas. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna filosofis ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan pemilik modal, melainkan wajib menjamin keberlanjutan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan generasi mendatang.

Pengaturan lebih rinci tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang izin untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan serta reklamasi lahan pascatambang. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran. Bahkan, jika kerusakan lingkungan menimbulkan dampak yang meluas dan serius, maka ketentuan hukum pidana dapat diberlakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang setimpal.

Menyikapi hal ini, muncul pertanyaan mengenai konsistensi negara dalam menjalankan fungsinya. Negara tidak dapat hadir hanya pada tahap penerbitan izin, namun menjadi absen ketika masyarakat mulai merasakan dampak negatif dari kegiatan tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk membuka akses informasi secara transparan, mencakup seluruh aspek perizinan, dokumen analisis dampak lingkungan, hasil pengawasan lapangan, serta evaluasi kinerja perusahaan yang bersangkutan.

Guna melindungi kelestarian lingkungan Kota Tasikmalaya, menjamin keselamatan warga, serta mencegah kerusakan yang semakin meluas di masa mendatang, diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. SAPMA PP mendesak pemerintah segera melaksanakan audit komprehensif dan independen terhadap seluruh aspek operasional PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan lingkungan, maka langkah penghentian sementara hingga penutupan kegiatan usaha harus menjadi opsi yang dipertimbangkan secara objektif dan berdasar bukti.

Kita tidak berada dalam posisi untuk mewariskan lingkungan yang terdegradasi, ketersediaan air yang menyusut, serta risiko bencana yang meningkat kepada generasi yang akan datang. Lingkungan hidup Kota Tasikmalaya bukanlah milik satu kelompok atau segelintir pihak saja, melainkan aset kolektif yang menjadi dasar keberlangsungan hidup seluruh warga. Oleh karena itu, menjaga dan melindunginya adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar lagi.***

Red.(Bas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *