Dani Safari Effendi SH MM Soroti SPMB dan Tegaskan Peran Posko Pengaduan untuk Cakupan Wilayah Luas

Sinar Bintang, Tasikmalaya, 24 Juni 2026 — Berdasarkan kajian yuridis dan tata kelola publik, Dani Safari Effendi SH MM menegaskan bahwa kerangka resmi yang berlaku adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), bukan istilah lain yang sering disalahartikan. Pengaturannya mengikuti prinsip kewenangan kongruen: pemerintah pusat merumuskan dasar hukum dan kebijakan nasional, sedangkan pelaksanaan teknis jenjang SMA dan SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi; pengecualian berlaku hanya pada enam urusan strategis yang tidak dapat dilimpahkan, yaitu agama, pertahanan, keamanan, hukum, moneter fiskal, dan norma hukum yang bersifat mengikat secara nasional.

Hingga saat ini, Satgas SPMB telah mencatat 17 pengaduan yang disampaikan secara langsung dan 41 laporan masuk melalui jalur daring seperti aplikasi pesan instan, pesan suara, serta media sosial. Di antara temuan tersebut adalah penerapan sistem rangking dan passing grade di SMA Negeri 1 Maung yang tidak selaras dengan mekanisme SPMB, ditambah kendala teknis berupa ketidakstabilan sistem digital serta keterbatasan infrastruktur penunjang yang menyulitkan perbaikan data saat terjadi kesalahan input.

Posko Pengaduan Sebagai Sarana Akses Terbuka dan Berkelanjutan
Sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat, Satgas SPMB secara resmi membuka posko layanan pengaduan yang beralamat sementara di Taman Kota Tasikmalaya. Posko ini ditetapkan berlaku melayani masyarakat Kota Tasikmalaya secara khusus, Kabupaten Tasikmalaya secara menyeluruh, serta warga dari daerah-daerah lain yang mengalami persoalan serupa dalam pelaksanaan SPMB.

Secara fungsional, posko ini berperan sebagai titik penerimaan, pencatatan terstruktur, verifikasi fakta, hingga mediasi awal antara pelapor dan penyelenggara pendidikan. Biaya operasionalnya disusun dalam skala terjangkau agar layanan dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak membebani pengguna dari berbagai lapisan sosial. Setiap aduan yang masuk akan dikaji secara mendalam, kemudian disusun menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi teknis dan yuridis untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, Dani Safari Effendi SH MM mengemukakan bahwa solusi yang ditawarkan meliputi opsi pendaftaran ulang ke jalur reguler atau sekolah mitra tanpa syarat yang memberatkan, penegasan batas tegas antara kriteria afirmasi dan prestasi, serta pengawasan terhadap kebijakan darurat seperti pembukaan rombongan belajar tambahan agar tetap selaras dengan peraturan pusat. Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian aturan dengan kepentingan publik, uji materi atau kajian hukum lebih lanjut tetap menjadi opsi yang terbuka demi menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh warga yang terlayani posko ini.***

Red.(Bas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *