Sinar Bintang, Kabupaten Tasikmalaya – 19 Juli 2026
Proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukasari yang terletak di Desa Sukasukur, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya—yang bersumber dari bantuan pemerintah—kini menjadi sorotan serius atas serangkaian pelanggaran prinsip dasar pelaksanaan pembangunan, mulai dari aspek keselamatan kerja, kepatuhan spesifikasi teknis, hingga keterbukaan informasi publik. Alih‑alih menjadi tonggak peningkatan mutu sarana pendidikan, pelaksanaan proyek ini justru memunculkan kekhawatiran mendalam akan kelalaian yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan keuangan negara.
Berdasarkan pemantauan mendalam di lokasi, pelanggaran paling mendasar terlihat pada pengabaian ketat terhadap ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seluruh tenaga kerja yang beraktivitas di ketinggian maupun di area konstruksi tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) wajib seperti helm keselamatan, rompi pemantul cahaya, sepatu pelindung, hingga sarung tangan kerja. Padahal, hal ini merupakan amanat tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta ketentuan teknis konstruksi yang mewajibkan penyediaan fasilitas keselamatan sebagai syarat mutlak pelaksanaan proyek. Tak hanya itu, area kerja sama sekali tidak dipasangi papan peringatan bahaya, rambu pengaman, maupun denah teknis proyek—sebuah kelalaian yang tidak hanya membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga mencerminkan ketidakprofesionalan pengelolaan dari hulu ke hilir.
Kecurigaan semakin menguat ketika ditemukan indikasi penurunan kualitas dan kuantitas material konstruksi yang menyimpang dari spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Informasi dari lapangan menunjukkan dugaan penggunaan besi cincin berdiameter lebih kecil dari standar 6 inci, serta pemilihan jenis semen yang tidak sesuai ketentuan perekat struktural. Hal ini sangat berisiko menurunkan daya tahan bangunan, mengancam keselamatan ribuan siswa dan tenaga pendidik di masa mendatang, serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Penggunaan Bahan dan Material Konstruksi. Setiap perubahan spesifikasi material wajib melalui kajian teknis tertulis dan persetujuan pihak berwenang, yang hingga kini tidak ditemukan bukti legalitasnya di lokasi maupun dokumen yang dipublikasikan.
Aspek transparansi pun menjadi sisi lain yang gelap dalam pelaksanaan proyek ini. Meski terpasang papan identitas proyek, dokumen tersebut tidak mencantumkan susunan nama Tim Pelaksana Swakelola Pendidikan (P2SP)—sebagaimana diamanatkan dalam pedoman teknis pengelolaan bantuan pendidikan. Keberadaan papan informasi yang hanya berfungsi sebagai simbol tanpa isi yang lengkap, seolah menjadi cerminan sikap tertutup pihak pelaksana terhadap hak publik untuk mengetahui akuntabilitas penggunaan dana negara.
Sikap tidak kooperatif semakin terlihat dari absennya pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab ketua komite sekolah dan panitia pembangunan. Warga serta pihak yang memantau proyek ini menyatakan bahwa pengurus komite jarang hadir di lokasi, sementara panitia yang diketahui bernama Jajang justru terkesan menghindar setiap kali ada pihak luar yang ingin menanyakan perkembangan pekerjaan.
“Pak Jajang sering menghindar. Setiap ada tamu atau warga yang datang ke lokasi, beliau selalu tidak mau menemui atau memberikan penjelasan,” ungkap salah satu pekerja yang enggan menyebut identitasnya secara resmi.
Perilaku yang menutup diri ini semakin mempertegas dugaan adanya hal yang tidak ingin diketahui publik, padahal proyek ini sepenuhnya dibiayai oleh uang rakyat. Hal ini bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara.
Melihat serangkaian kejanggalan dan pelanggaran yang terjadi, masyarakat luas serta pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk tidak berdiam diri. Diperlukan turun tangan segera guna melakukan audit teknis menyeluruh, verifikasi kepatuhan spesifikasi material, serta evaluasi akuntabilitas pengelolaan proyek revitalisasi SDN Sukasari. Langkah ini mutlak diperlukan bukan hanya untuk mencegah kerugian keuangan negara, tetapi yang paling utama: menjamin keamanan dan kualitas sarana pendidikan bagi generasi penerus bangsa, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan bantuan pendidikan***
Red.(Bas).



