Sinar Bintang Tasikmalaya, — Aktivis Hisbah Al Mumtaz kembali melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Tasikmalaya pada Ahad (14/06/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh saat penertiban kios penjual miras di kawasan Pasar Pancasila, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes. Dari hasil penelusuran informasi tersebut, tim bergerak menuju sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok miras di sekitar Jalan Lengkong, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, dugaan tersebut terbukti. Aktivis menemukan dua gudang penyimpanan miras yang berada di dalam garasi mobil sewaan yang berlokasi di area kost-kostan.
Dari dua garasi tersebut ditemukan sekitar 30 karton minuman keras berbagai merek yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Tasikmalaya.
Menurut informasi yang dihimpun, pemilik barang menggunakan garasi tersebut sebagai tempat penyimpanan atau gudang untuk menyembunyikan stok minuman keras. Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga sekitar menyambut baik pengungkapan gudang miras tersebut. Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa, warga berencana melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut.
Aktivis Hisbah Al Mumtaz menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran minuman keras merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas masyarakat. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras maupun penyakit masyarakat lainnya.
“Sinergi antara masyarakat, aktivis, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas yang merusak generasi dan mengganggu ketertiban umum,” ujar salah satu aktivis di lokasi kegiatan.
Red.(Bas).



