SMA NEGERI 11 TASIKMALAYA: SOLUSI PENDIDIKAN BAGI WARGA YANG TERKENDALA KETENTUAN ZONASI

Sinar Bintang Tasikmalaya – Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 di SMA Negeri 11 Kota Tasikmalaya, yang berlokasi di Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, telah resmi dibuka sejak Senin, 8 Juni 2026. Kehadiran lembaga pendidikan ini dipandang sebagai jawaban nyata atas kesenjangan akses yang kerap muncul akibat penerapan kebijakan zonasi wilayah, di mana sejumlah warga sebelumnya kesulitan mendapatkan tempat belajar di sekolah negeri terdekat meskipun memiliki keinginan dan kemampuan yang memadai.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Wendri Agung, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pendirian sekolah ini membawa makna strategis bagi pemerataan pendidikan di wilayah selatan Kota Tasikmalaya. “Alhamdulillah, berdirinya SMA Negeri 11 menjadi jalan keluar bagi orang tua yang selama ini mengalami hambatan dalam melanjutkan pendidikan anaknya karena terikat batasan wilayah dalam aturan zonasi. Selama ini, banyak keluarga yang harus menempuh jarak puluhan kilometer atau memilih sekolah swasta dengan biaya yang tidak ringan, padahal hak atas pendidikan yang layak seharusnya dapat dijangkau secara merata,” ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan daya tampung sekolah ini sebanyak 456 orang, guna menampung animo masyarakat yang diperkirakan terus meningkat. Hingga tahap awal pendaftaran, tercatat 163 calon siswa telah menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi administrasi. Wendri menegaskan seluruh rangkaian penerimaan dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun sepanjang tahun pelajaran berlangsung, sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan layanan pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai sekolah yang baru didirikan, lembaga ini masih dalam tahap pengembangan dan belum menerima alokasi anggaran operasional rutin. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baru direncanakan akan dicairkan secara penuh mulai Tahun Pelajaran 2027/2028, seiring dengan penyelesaian seluruh administrasi kelembagaan. Meski demikian, pihak sekolah menyatakan tidak akan membiarkan keterbatasan sumber daya menghambat proses pembelajaran. “Di tengah keterbatasan yang ada, kami tetap memegang teguh tanggung jawab profesional dan etika pendidik. Proses pembelajaran akan diselenggarakan sesuai standar kurikulum nasional yang berlaku, dengan mengedepankan kualitas, kedisiplinan, dan pembentukan karakter siswa secara menyeluruh,” tegasnya.

Pihak sekolah telah melakukan sosialisasi secara sistematis dan menyeluruh ke berbagai satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah Bungursari dan sekitarnya, guna menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Wendri berharap upaya tersebut dapat meningkatkan jumlah pendaftar sehingga kuota yang telah ditetapkan dapat terpenuhi sepenuhnya. Lebih dari sekadar memenuhi target jumlah siswa, keberadaan sekolah ini dipandang sebagai tonggak baru dalam memajukan kualitas sumber daya manusia lokal. Dengan tersedianya akses pendidikan menengah yang berkualitas di dekat tempat tinggal, diharapkan minat baca dan semangat belajar generasi muda semakin tumbuh, sekaligus mewujudkan cita-cita pemerataan pendidikan yang menjadi landasan utama pembangunan bangsa.

Menanggapi rencana pembebasan lahan untuk akses jalan yang sempat disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Wendri menjelaskan bahwa seluruh persiapan teknis dan administrasi—baik berupa kesepakatan lisan maupun dokumen usulan resmi—telah disusun secara lengkap dan tertib. Saat ini, berkas tersebut masih dalam tahap kajian dan menunggu arahan resmi dari pihak berwenang agar prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah, pemilik lahan yang disiapkan untuk akses jalan tersebut, H. Ade Hermawan, menyatakan bahwa kesepakatan mengenai nilai ganti rugi serta proses pengukuran batas lahan telah disepakati bersama dan didokumentasikan dengan baik. Namun, hingga saat ini belum terdapat surat edaran atau jadwal resmi dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait langkah selanjutnya dan jadwal pembayaran ganti rugi.

“Saya memahami bahwa setiap proses birokrasi memerlukan ketelitian dan waktu yang tidak dapat dipaksakan. Oleh karena itu, saya tidak akan mendesak penetapan waktu, mengingat kepentingan utama adalah tersedianya akses yang layak bagi sekolah ini dalam jangka panjang. Penyelesaiannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi yang berwenang agar hak semua pihak dapat terjaga dengan adil,” ungkapnya dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab.”Pungkasnya.

Editor. Wahid

Red.(Bas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *