Sinar Bintang, Ciamis-Naskah Deklarasi Damai/Nota Kesepahaman Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Antar Waktu(PAW) desa Pasirtamiang kecamatan Cihaurbeuti tinggal menghitung hari,( Sabtu 30 Mei 2026), Namun menjelang pelaksaan H pencoblosan calon no urut 02 sudah Dua kali melaporkan dengan bukti bukyi kuat ke panitia, bahwasan nya calon no urut 01 sudah melakukan pelanggaran, dengan mencedrai hasil nota kesepakatan bersama, Dugaan no 01 lakukan kecurangan Maney Politics( Praktik Uang).
Kecurangan praktik uang ini akan menjadi sorotan pembodohan demokrasi dan menjadi asumsi publik jika tidak diambil langkah tegas oleh panitia Pemilihan Antar Waktu(PAW) desa Pasirtamiang.,
Politik uang juga sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp 4 500.(Empat Ribu Lima Ratus Rupiah)., Jika menggunakan regulasi tentang suap Uu Tipikor, ancaman hukuman Lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Ini tentu tak cukup untuk menyelesaikan ”permainan” yang sudah menjamur di tengah masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah masih punya kelemahan utama dalam sistem pengawasan. Tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus, terutama DPR, untuk meninjau UU Desa. Faktanya, selama ini, setiap menjelang pemilihan umum, semua peserta membuat kesepakatan menolak money politics yang disaksikan semua aparat penyelenggara, pengawas, dan pengamat, tapi selalu ada yang diam-diam mengkhianati kesepakatan tersebut.
Kecurangan praktik uang yang dilakukan calon No urut 01 dugaan melakukan praktik uang terhadap pemilih tetap, akan merugikan bagi calon No urut 02.
Salahsatu masyarakat yang tidak mau dipublikasikan, Ia menegaskan,”Bukti pelaporan calon No urut 02 ke panitia, harus menjadi perhatian bagi Panitia, pemerintah Desa dan Aparatur Penegak Hukum( APH), Untuk menjatuhkan Sanksi tegas Diskualifikasi terhadap calon No urut 01, sebagai pelaku tindak pidana Suap politik uang jika sudah terbukti.”Ungkapnya.
Lebih lanjut, Bukti bukti Praktik uang tersebut mencerminkan bahwa tingkat kesadaran pemilih tetap mulai bangkit, Ia mengingat kegagalan pemimpin masalalu tidak mau terulang kembali, sedangkan semua warga desa Pasirtamiang butuh sosok pemimpin yang Bersih, Jujur, Tegas, Amanah, Tranfaran, dan Akuntabel.”Tegas Ia dalam komunikasi aplikasi Whatsapp.Senin sore 25/05/2026.
Ia beraharap, Kondusivitas hari-H perlu Kita kawal bersama, jangan sampai terulang kembali, dan merucut insiden praktik uang disertai bukti bukti kuat, seharusnya calon No 01 harus cepat Diskualifikasi oleh panitia, Yudi Yana diduga tidak cakap melanggar peraturan nota kesepakatan bersama dalam Pemilihan Antar waktu. “Pungkasnya.
Diwaktu terpisah, awak Media mencoba Konfirmasi melalui pesan Whatsapp ke Calon No urut 01 Yudi Yana tidak menjawab.
Saat berita ini ditayangkan, awak Media belum Konfirmasi ke panitia PAW , Pemdes, dan Forkopomcam.
“Demi menjaga keberimbangan Informasi, sesuai Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab,Koreksi dan klarifikasi.
Red.(Bas).



