Gugatan Perdata BDC Tasikmalaya: Pinjaman Negara Rp250 Juta, Sebagian Belum Dikembalikan — Putusan Akan Dibacakan 20 Agustus 2026  

Sinar Bintang, Tasikmalaya, 6 Agustus 2026 — Proses perkara perdata dengan nomor 8/Pdt.G/2026/PN Tsm yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kelas IA, kini memasuki tahap krusial. Gugatan ini diajukan oleh Bebeng Haryono alias Benk Jarami mewakili Badan Dana Ciptakarya (BDC) Kota Tasikmalaya, yang berlandaskan Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. Dalam perkara ini, pihak Penggugat didampingi tim hukum Dani Safari Effendi, S.H. & Rekan, serta Muhammad Rifqi Arif, S.H. selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Para pihak yang ditarik sebagai Tergugat adalah Ahli Waris Toko Deden Batik Cigeureung, yakni Hilaman Fauzi dan Cucu Masripah. Sementara itu, turut ditarik sebagai Turut Tergugat adalah Mantan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang beralamat di kawasan Bojong.

Dalam perjalanan persidangan yang telah berlangsung sejak penetapan kelengkapan pihak pada Februari 2026, perkara ini telah melewati berbagai tahapan secara berurutan: mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, mediasi, pembacaan surat gugatan, penyampaian jawab-jinawab, replik dan duplik, hingga tahap pembuktian melalui surat-menyurat dan kesaksian. Seluruh rangkaian persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA.

Pada sidang pembuktian yang digelar, kebenaran pokok perkara mulai terungkap. Melalui keterangan empat orang saksi yang diajukan oleh Pengelola dan pihak BDC, diperoleh fakta bahwa telah terjadi perjanjian pinjam-meminjam sejumlah uang yang bersumber dari anggaran negara melalui Pemerintah Pusat, yaitu sebesar Rp250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah). Dari jumlah tersebut, baru dikembalikan sebesar Rp75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya belum dikembalikan hingga saat ini. Fakta perjanjian tersebut juga diperkuat hasil pemeriksaan dari Audit Akuntan Eksternal, sehingga keberadaannya dianggap sah dan terbukti.

Di sela-sela kegiatan penerimaan berkas pendampingan hukum di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya pada 31 Juli 2026 lalu, Kuasa Hukum Penggugat, Dani Safari Effendi, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan penetapan persidangan yang telah disusun majelis hakim, pembacaan putusan dalam perkara ini diagendakan jatuh pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB.

Sebelum tahap putusan dibacakan, persidangan masih akan berlanjut pada agenda pembuktian sisa saksi dari Para Tergugat maupun Turut Tergugat, yang dijadwalkan hingga awal September, sebelum akhirnya para pihak dipersilakan menyampaikan kesimpulan tertulis pada tanggal 3 September 2026.

Masyarakat dan para pihak yang berkepentingan pun menantikan bagaimana majelis hakim akan memutus perkara ini, terutama terkait kewajiban pengembalian sisa pinjaman yang bersumber dari keuangan negara tersebut. Selama proses berlangsung, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Red.(Bas).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *