Kerugian Negara Capai Rp400 Juta: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Sukamukti Memicu Kekhawatiran Warga

Sinar Bintang, Kabupaten Tasikmalaya — Rabu, 5 Agustus 2026

Dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa Sukamukti, Kecamatan Cisayong, Tahun Anggaran 2025, kini mengemuka dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Oknum Kepala Desa Sukamukti diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp400 juta. Angka tersebut mencakup Bantuan Pemerintah (Banprov) untuk perbaikan jalan sebesar Rp98 juta, yang hingga kini belum terealisasi secara nyata di kampung Ciherang dusun Cigorong, sehingga warga masih mendambakan pemulihan infrastruktur yang dijanjikan.

Salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekhawatiran mendalam. “Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dugaan penggunaan dana desa tersebut oleh Kepala Desa Sukamukti. Padahal, masyarakat telah lama menantikan hasil pemeriksaan dari Unit Tipikor Polres Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Proses penanganan kasus ini telah berjalan sejak dua bulan lalu, di mana Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, serta Ketua BPD Sukamukti telah dipanggil secara berurutan untuk dimintai keterangan. Namun, belum ada kepastian yang disampaikan kepada publik.

Kekhawatiran masyarakat pun kian memuncak: muncul kekuatiran bahwa dugaan penyelewengan serupa dapat terulang pada alokasi Dana Desa Tahun 2026. Kekecewaan warga tertuju pada penegakan hukum yang dinilai belum membuahkan hasil yang terang benderang pasca-pemanggilan pihak-pihak terkait.

Perwakilan warga lainnya menyampaikan harapan agar Desa Sukamukti terus melangkah menuju kemajuan berkelanjutan, didukung sinergitas tulus seluruh pemangku kepentingan. Namun kenyataan yang diterima justru kekecewaan mendalam, yang terasa telah berakar sejak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tahun 2023 silam.

“Kami berharap jajaran Polres Kota Tasikmalaya segera memberikan kepastian hukum yang positif terkait oknum Kepala Desa Sukamukti yang diduga menyalahgunakan jabatannya dan menyelewengkan dana desa, sehingga merugikan keuangan negara sekaligus masyarakat selaku penerima manfaat,” tegas warga tersebut.

Praktisi Hukum Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Secara Konsisten

Di kesempatan terpisah, praktisi hukum sekaligus pengamat sosial, Dani Safari Effendi, S.H., M.ME., memberikan pandangan hukum yang mendalam terkait proses penanganan dugaan korupsi ini.

“Proses hukum harus ditegakkan secara konsisten dan transparan demi kepastian hukum. Terkait dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, maka jalur penyelidikan harus dijalankan sesuai ketentuan berlaku. Apabila dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka dapat dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Namun, jika ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi atau KKN, maka wajib ditingkatkan ke tahap penyidikan,” paparnya.

Lebih lanjut Dani menjelaskan pembagian kewenangan berdasarkan nilai kerugian keuangan negara. “Nilai kerugian antara Rp100 juta hingga Rp200 juta masuk ranah kewenangan kepolisian. Apabila nilai kerugian mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta, maka kewenangan penanganannya dapat beralih ke Kejaksaan Negeri maupun Polda Jawa Barat.”

Ia pun mengingatkan prinsip hukum yang tak dapat diabaikan. “Sesuai Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perbuatan yang melanggar ketentuan keuangan negara tetaplah tindak pidana. Prinsip hukum Pultoid mengajarkan bahwa perbuatan pidana yang telah terjadi tidak gugur hanya karena adanya pengembalian kerugian maupun permintaan maaf. Walaupun uang negara telah dikembalikan, tanggung jawab pidana tetap melekat karena tindak pidana telah terjadi. Hal ini perlu dipahami sepenuhnya oleh para penyidik,” tegasnya.

Dani juga menekankan kewajiban penyidik memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama menanti. “Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika terbukti bersalah, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak pidana korupsi harus dibasmi hingga ke akar-akarnya, jangan sampai masyarakat kelelahan dan kecewa karena seolah-olah dugaan penyalahgunaan terjadi berulang kali di setiap tahun anggaran.”

Terakhir, Dani berharap agar praktik korupsi segera diakhiri dan tidak terus-menerus menjadikan Indonesia sebagai sasaran temuan BPKP maupun KPK setiap tahunnya. “Apabila dalam waktu 60 hari sejak penyelidikan dimulai belum ada kejelasan atau pelunasan kerugian, maka lembaga berwenang wajib melakukan audit menyeluruh dan melanjutkan proses hukum sesuai jalur yang berlaku,” pungkasnya.

**Catatan Redaksi: Hingga berita ini dipublikasikan, awak media belum berhasil menghubungi pihak Unit Tipikor Polres Kota Tasikmalaya guna meminta tanggapan penyeimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red.(Bas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *