Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan: Proyek Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier Desa Cikunir

Sinar Bintang kab Tasikmalaya– Rabu, 8 Juli 2026 Pembangunan serta pemeliharaan jaringan irigasi tersier merupakan komponen krusial dalam menjaga keberlanjutan sistem pertanian, sekaligus menjadi tulang punggung upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional. Pemerintah secara konsisten mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperbaiki dan merawat infrastruktur ini, dengan menerapkan mekanisme swakelola guna mendorong partisipasi serta rasa memiliki kelompok tani. Namun, pendekatan ini menuntut kepatuhan yang ketat terhadap petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar mutu pekerjaan terjamin dan dana negara digunakan secara akuntabel.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani UPKK Terus Jaya, berlokasi di Kampung Gunung Kawung, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna. Proyek ini dibiayai sepenuhnya dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp100.000.000, dan direncanakan dikerjakan melalui sistem swakelola. Namun, hasil pemantauan di lapangan menemukan indikasi pelaksanaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tercantum dalam juklak, juknis, maupun dokumen RAB.

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi pekerjaan, salah seorang pekerja mengakui bahwa secara tertulis panduan menetapkan kedalaman galian pondasi sebesar 30 sentimeter dengan ketinggian dinding 50 sentimeter. Namun, kondisi di lapangan memperlihatkan batu hanya diletakkan begitu saja di atas permukaan tanah tanpa mengikuti ketentuan tersebut. “Kami kerjakan sesuai kondisi yang ada, tergantung seberapa keras tanah dasarnya,” jawabnya singkat ketika ditanya perbedaan antara rencana dan kenyataan.

Temuan ini dipertegas oleh keterangan Nanang, selaku pemilik lahan yang wilayahnya dilintasi saluran irigasi tersebut. Menurutnya, pekerjaan yang membentang sepanjang 147,5 meter pada sisi kiri dan kanan secara teknis seharusnya memiliki galian dasar sedalam 30 sentimeter dan dinding setinggi 50 sentimeter, sehingga mencapai ketinggian total 80 sentimeter. “Yang lebih mencolok, sama sekali tidak ditemukan pengecoran atau pengerasan pada lantai dasar saluran, padahal hal itu tercantum dalam perencanaan,” ungkapnya.

Menjelang siang hari, awak media mendatangi Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Singaparna untuk mendapatkan klarifikasi. Petugas yang bertemu, Eful, menyatakan tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai standar teknis pekerjaan tersebut dan menyarankan agar pertanyaan disampaikan langsung kepada Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian (PSP) Kabupaten Tasikmalaya.

Sesampainya di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, petugas keamanan menyampaikan bahwa Kepala Bidang PSP sedang berada di lokasi pemantauan sejak dua jam sebelumnya. Melalui komunikasi daring menggunakan aplikasi WhatsApp, Kepala Bidang PSP, Nurul, memberikan tanggapan resmi. “Secara prinsip, pelaksanaan proyek ini sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab pengawasan kami. Mulai dari pembelian bahan material hingga pelaksanaan di lapangan, menjadi kewenangan penuh ketua kelompok tani beserta tenaga pendamping atau konsultan yang ditunjuk. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut akan diserahkan untuk ditinjau oleh Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku,” jelasnya.

Ketika ditanyakan mengenai dugaan penyimpangan lain, seperti penggunaan pasir yang diduga berasal dari lokasi penambangan tanpa izin serta adanya praktik penyesuaian harga atau mark‑up pada jenis semen yang tercantum dalam RAB, Nurul menjawab secara hati‑hati. “Setiap transaksi pembelian bahan pasti dilengkapi dengan bukti kwitansi yang sah. Terkait laporan atau dugaan tersebut, kami telah melakukan pengecekan awal bersama Babinkamtibmas, Babinsa, dan unsur pendamping lainnya ketika pengaduan pertama kali disampaikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, masih terdapat celah kejelasan mengenai kepatuhan teknis dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Temuan ini menjadi perhatian penting mengingat keberhasilan mekanisme swakelola sangat bergantung pada pengawasan yang ketat, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan demi menjaga mutu infrastruktur dan melindungi keuangan negara.

Red.(Bas).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *