Sinar Bintang, kab Tasikmalaya – Pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi merupakan tulang punggung ketahanan pangan di wilayah pertanian. Setiap rupiah yang dialokasikan negara untuk keperluan ini harus dikelola dengan tertib, sesuai perencanaan, serta memberikan manfaat yang tahan lama bagi masyarakat. Sejalan dengan prinsip itulah, perhatian tertuju kembali pada pelaksanaan proyek pemeliharaan jaringan irigasi tersier yang berlokasi di Kampung Gunung Kawung, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna.
Setelah adanya pengamatan awal di lapangan, sejumlah temuan mendasar kini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, bahkan memunculkan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Proyek yang dikelola secara swakelola oleh Kelompok Tani UPKK Terus Jaya dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp100.000.000 ini kembali dikaji secara lebih mendalam guna melihat kesesuaiannya dengan kaidah teknis dan hukum yang berlaku. Kamis 09/07/2026.
Dari hasil pengamatan mendalam dan keterangan dua tenaga kerja yang terlibat dalam pengerjaan, terungkap ketidaksesuaian yang sangat jelas dengan standar yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta petunjuk teknis pelaksanaan. Pada bagian depan bahu jalan, kedalaman galian pondasi hanya mencapai 15 sentimeter dengan ketinggian dinding 65 sentimeter — jauh lebih dangkal dari persyaratan yang menjamin kekuatan struktur. Sementara itu, di bagian hilir aliran, batu penahan hanya diletakkan begitu saja di atas permukaan tanah tanpa melalui proses penggalian sedalam 30 sentimeter sebagaimana diatur dalam dokumen perencanaan. Secara prinsip rekayasa sipil, konstruksi semacam ini tidak memiliki daya tahan jangka panjang; sangat rentan ambruk saat curah hujan tinggi dan tidak mampu menahan aliran air secara optimal.
Kualitas bahan yang digunakan pun menjadi sorotan serius. Agregat pasir yang dipakai diduga tidak memenuhi spesifikasi mutu yang telah diperhitungkan dalam anggaran, sedangkan jenis semen yang digunakan belum dapat dipastikan keaslian dan kesesuaiannya dengan standar SNI. Seorang tokoh masyarakat yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan rasa prihatinnya. “Cara pengerjaannya terlihat hanya mengejar selesai secara fisik saja, tanpa memikirkan kekuatan dan manfaat jangka panjang. Seolah‑olah yang diutamakan hanyalah keuntungan sesaat, bukan amanah dana untuk kesejahteraan petani,” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam tinjauan hukum, setiap perubahan bentuk atau metode pelaksanaan tanpa melalui prosedur revisi tertulis dan persetujuan resmi merupakan pelanggaran prosedur yang memiliki konsekuensi hukum yang perlu dikoreksi”Pungkasnya
Praktisi Hukum Dani Safari Effendi, SH., M.ME, menegaskan, Bahwa pengelolaan keuangan negara terikat pada aturan yang ketat. “Perencanaan adalah dasar, sedangkan pelaksanaan harus sama persis. Jika berbeda, maka akuntabilitas menjadi dipertanyakan. Hal ini bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan risiko hukum yang lebih berat jika ditemukan bukti bahwa bahan pasir berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin. “Hal ini melanggar Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, sesuai Pasal 50 ayat (4) Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pejabat wajib menolak material yang tidak jelas asal usul dan tidak bersertifikat SNI. Jika tetap dibayarkan, hal itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat,” tegasnya.
Apabila penyimpangan ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — khususnya Pasal 3 — dapat diberlakukan terhadap pihak yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Menyikapi kondisi ini, desakan kepada Aparatur Internal Penegak Pemerintahan (APIP) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh semakin menguat. Pemeriksaan diperlukan guna memverifikasi kesesuaian teknis, melacak alur penggunaan dana, serta mengungkap apakah ada indikasi kerugian negara. Jika terbukti melanggar ketentuan, Kelompok Tani UPKK Terus Jaya patut dimasukkan dalam daftar hitam agar tidak lagi mendapatkan akses bantuan program pemerintah ke depannya.
“Langkah tegas dari APIP dan Badan Pemeriksa Keuangan bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus ini, melainkan menjadi peringatan sekaligus upaya nyata mempersempit ruang bagi praktik penyimpangan dan korupsi di tingkat daerah. Jangan sampai program yang diharapkan mengangkat taraf hidup petani justru berubah menjadi ladang merugikan keuangan rakyat,” pungkas Dani Safari Effendi.
Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik secara transparan.
Red.(Bas).



