Sinar Bintang, kab Tasikmalaya, 30 Juni —2026 Perusahaan penyedia layanan internet MyRepublic tengah melaksanakan pemasangan jalur kabel WiFi di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Namun kegiatan ini justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius dari awak media, organisasi kemasyarakatan, dan kalangan aktivis terkait proses perizinan serta penerimaan dana oleh pihak desa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari perwakilan perusahaan berinisial M, dipastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dana yang disebut sebagai “uang kondusivitas” atau “biaya perizinan lokal” kepada Kepala Desa Gunungsari. Meski enggan menyebutkan nominalnya dengan alasan menjaga kerahasiaan, pengakuan ini menjadi bukti bahwa ada transaksi keuangan yang terjadi antara perusahaan dan pemegang jabatan di desa tersebut.
Penerimaan dana inilah yang menjadi sorotan utama. Secara hukum, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengakui istilah “uang kondusivitas” sebagai pungutan resmi yang sah. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendapatan desa hanya boleh berasal dari sumber yang ditetapkan, dicatat secara terbuka, dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana yang diterima di luar jalur ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Lebih dari itu, Kepala Desa termasuk dalam kategori penyelenggara negara, sehingga terikat ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan dana yang berkaitan langsung dengan kelancaran usaha atau izin kegiatan berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi. Jika tidak dilaporkan secara resmi dan tidak dipertanggungjawabkan, hal ini dapat berujung pada sanksi hukum.
Selain aspek hukum, penerimaan dana semacam ini juga dinilai sebagai pelanggaran sikap dan etika jabatan. Seorang kepala desa selaku pemimpin dan wakil masyarakat wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan kepercayaan publik. Menerima dana dari pihak luar tanpa mekanisme yang jelas mencerminkan sikap yang tidak profesional, meragukan integritas, dan menyimpang dari kewajiban moral untuk melayani kepentingan umum.
Ketiadaan sosialisasi menjadi bukti nyata ketidakkonsistenan tersebut. Selama proses pemasangan berlangsung, pihak desa sama sekali tidak memberikan pemberitahuan atau penjelasan apa pun kepada warga, termasuk kepada mereka yang rumahnya berada tepat di sepanjang jalur pemasangan.
“Saya baru sadar ketika melihat pekerjaan berlangsung di depan rumah. Tidak ada kabar, tidak ada surat pemberitahuan, apalagi pertemuan untuk memberitahu rencananya. Kami sebagai warga tidak tahu menahu sama sekali,” tegas salah seorang warga ketika dikonfirmasi.
Padahal, jika dana tersebut benar ditujukan untuk mengondisikan lingkungan, seharusnya langkah awal yang dilakukan adalah menyosialisasikan kegiatan agar warga paham dan tidak timbul keraguan. Kenyataannya justru sebaliknya: uang diterima, namun kejelasan informasi disembunyikan.
Hingga saat ini, upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Gunungsari melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan apa pun. Sikap diam dan tidak terbuka ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tidak ingin diungkapkan terkait transaksi dana tersebut.
Tanpa penjelasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, penerimaan dana ini tidak hanya berisiko melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.”Pungkasnya.
Penulis.(Team).



