Sinar Bintang Kab Tasikmalaya —Dilanksir dari Akun Medsos @ Risman Imengohtic , Dalam Upaya mewujudkan keadilan kesejahteraan dan perumahan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat terus digelorakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bagi warga yang berdomisili di wilayah Kabupaten maupun Kota Tasikmalaya serta Kabupaten Ciamis dan belum menempati hunian yang memenuhi standar kelayakan, kini tersedia kemudahan luar biasa: dapat mengajukan usulan rehabilitasi rumah secara mandiri, praktis, tanpa biaya, melalui layanan unggulan bernama Imah Aing.
Layanan ini terintegrasi dalam aplikasi SapaWarga serta saluran Hotline Resmi Provinsi Jawa Barat. Didesain dengan prinsip kemudahan akses dan kehadiran negara yang dekat, sarana ini menjadi instrumen strategis untuk mendata secara akurat rumah-rumah warga yang memerlukan penanganan dan perbaikan segera. Pengajuan tidak lagi memerlukan proses berbelit-belit atau kunjungan berulang kali ke kantor pelayanan; cukup melalui genggaman ponsel pintar, warga dapat melengkapi persyaratan berupa data identitas diri, alamat lengkap beserta titik lokasi, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta dokumentasi foto kondisi rumah secara menyeluruh.
Berikut tata cara pengajuan terperinci melalui aplikasi SapaWarga:
1. Buka aplikasi SapaWarga dan pastikan akun telah terdaftar serta dilengkapi data yang benar;
2. Pilih menu sektor Lingkungan dan Tempat Tinggal;
3. Masuk ke halaman khusus program Imah Aing;
4. Isi data nomor KTP dan nama calon penerima bantuan secara lengkap;
5. Cantumkan alamat hunian serta titik koordinat lokasi rumah agar terdata dengan tepat;
6. Masukkan nomor telepon seluler yang aktif untuk memudahkan komunikasi dan pemberitahuan;
7. Unggah dokumentasi foto kondisi rumah secara utuh: tampak depan, sisi kanan, sisi kiri, dan tampak belakang;
8. Periksa kembali kelengkapan dan kebenaran seluruh data, kemudian kirimkan permohonan.
Bagi warga yang memerlukan alternatif lain, layanan juga tersedia melalui saluran WhatsApp Resmi Jabar:
1. Hubungi nomor layanan 0821-2603-0035;
2. Ketik sapaan “Halo Jabar” untuk memulai interaksi;
3. Pilih pilihan menu Imah Aing;
4. Pilih perintah ajukan permohonan perbaikan rumah;
5. Lengkapi seluruh data keterangan serta unggah foto kondisi rumah yang diminta, lalu kirimkan.
Setelah permohonan dikirimkan, warga pun diberi kemudahan memantau tahapan perkembangan usulan kapan saja melalui saluran yang sama: kembali ke menu Imah Aing, lalu pilih fitur lacak status pengajuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Perlu ditegaskan bahwa seluruh rangkaian layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Setiap usulan yang masuk selanjutnya akan melalui tahap pendataan cermat dan verifikasi objektif sesuai ketentuan teknis serta peraturan yang berlaku.
Langkah terobosan ini bukan sekadar kemudahan administrasi belaka, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintahan yang merata dan berpihak kepada yang membutuhkan. Program ini hadir untuk mendekatkan harapan kesejahteraan yang berkeadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan kemampuan ekonomi dalam memperbaiki hunian tempat tinggalnya.
Layanan SapaWarga beserta program unggulan Imah Aing merupakan penjabaran nyata dari visi besar Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, dalam mewujudkan cita-cita luhur menuju Jabar Istimewa: sebuah provinsi yang maju, berkeadilan, dan setiap warganya dapat merasakan manfaat pembangunan secara nyata dan merata.***
Red.(Bas).



