Sinar Bintang kab Tasikmalaya – Pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari rakyat kembali menjadi sorotan tajam, pasca adanya temuan pada 14 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan data yang dihimpun secara rinci, teridentifikasi indikasi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp272.782.887 serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp1.332.330.938. Apabila diakumulasikan, total indikasi kelebihan pembayaran yang terjadi mencapai angka Rp1.605.113.825.
Angka tersebut bukan sekadar barisan nominal di atas kertas administrasi. Itu adalah harta rakyat yang seharusnya berubah menjadi prasarana yang kokoh, manfaat yang nyata, dan kemudahan bagi hajat hidup banyak orang. Ketika muncul dugaan pelaksanaan yang tidak sejalan dengan kesepakatan volume maupun standar teknis yang ditetapkan, maka kewajiban untuk memberikan penjelasan secara terbuka menjadi sebuah tanggung jawab moral sekaligus administratif yang tak boleh diabaikan.
Namun, yang kini ikut mengemuka bukan hanya persoalan temuan penyimpangan pekerjaan itu sendiri. Sikap yang diambil oleh jajaran DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya yang diketahui menolak permohonan audiensi dari SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, tanpa menyediakan ruang koordinasi maupun klarifikasi, justru melahirkan keraguan baru di tengah masyarakat. Dalam tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi asas keterbukaan, setiap pertanyaan dan masukan dari publik seharusnya dijawab dengan data dan fakta, bukan dengan menutup rapat pintu komunikasi.
Masyarakat beserta organisasi kemasyarakatan bukanlah lawan dari pemerintah. Mereka adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pengawasan sosial yang dilindungi dan dijamin keberadaannya dalam sistem demokrasi. Pemerintahan yang berintegritas bukanlah yang bebas dari kritik, melainkan yang berani dan mampu menjelaskan setiap langkah kebijakan serta setiap rupiah anggaran yang dipergunakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh pelaksanaan pekerjaan sungguh telah berjalan sesuai ketentuan kontrak, maka klarifikasi yang terbuka justru menjadi kesempatan emas untuk membuktikan bahwa proses berjalan benar dan akuntabel. Sebaliknya, jika memang terdapat kekurangan atau penyimpangan, maka pengakuan serta perbaikan yang transparan adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki kinerja di masa mendatang.
Kini, pertanyaan yang menanti jawaban tegas dari DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya sangatlah mendasar: Siapa pihak yang memikul tanggung jawab penuh atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perjanjian? Bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan di lapangan? Dan mengapa proses pembayaran dapat dilaksanakan sementara kemudian ditemukan fakta adanya kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis?
Tak kalah penting, publik juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai nasib sisa indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.172.435.154 yang hingga saat ini belum menemukan penyelesaian yang gamblang.
Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menjadi bukti nyata pelayanan kepada masyarakat, justru berbalik menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan. Jalan yang dibangun dengan keringat dan uang rakyat haruslah memiliki kualitas yang dapat dinikmati secara nyata, bukan sekadar tampil sempurna dalam laporan tertulis semata.
Transparansi bukanlah jargon indah yang hanya tertuang dalam dokumen visi misi. Transparansi diuji saat ada pertanyaan yang diajukan. Akuntabilitas diuji saat muncul kritik yang disampaikan. Dan integritas seorang pejabat publik diuji saat ia diminta untuk berdiri lurus dan menjelaskan amanah yang dipikulnya.
Kita tidak sedang mencari kegaduhan. Masyarakat hanya meminta satu hal yang paling mendasar: jelaskanlah penggunaan uang rakyat secara terbuka, jujur, dan penuh tanggung jawab.
Anwar Shiddiq
Wakil Ketua SAPMA PP Kota Tasikmalaya
Red.(Bas).
—



