Bupati Herdiat Kukuhkan Kepala Desa PAW: Tegaskan Prinsip Keberlanjutan, Evaluasi Objektif, dan Kepatuhan Regulasi Keuangan

Sinar Bintang, Ciamis – Dalam rangka menjaga kesinambungan institusional serta memastikan keberlangsungan tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya secara resmi mengukuhkan enam orang pemangku jabatan sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW). Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat di Gedung PKK Kabupaten Ciamis pada Kamis (25/6/2026) ini menandai langkah strategis pengisian kekosongan kepemimpinan guna menghindari terhentinya dinamika pelayanan publik dan pembangunan di wilayah desa.
Keenam kepala desa yang mengemban amanah tersebut masing-masing bertugas memimpin: Desa Baregbeg (Kecamatan Lakbok), Desa Cigayam (Kecamatan Banjaranyar), Desa Sidamulya (Kecamatan Cisaga), Desa Pasirtamiang (Kecamatan Cihaurbeuti), Desa Tambaksari (Kecamatan Tambaksari), serta Desa Kawunglarang (Kecamatan Rancah). Prosesi pengukuhan ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, jajaran pejabat terkait, serta sejumlah undangan yang memahami arti penting stabilitas pemerintahan desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan negara.

Secara yuridis, mekanisme Pengganti Antar Waktu ini memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas. Kedudukan, tugas, serta wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang tata cara pengisian jabatan kepala desa. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Desa PAW memiliki kedudukan hukum yang setara dengan kepala desa definitif, dengan masa jabatan terbatas hanya untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Kewenangan ini mencakup pula aspek pengelolaan keuangan desa yang diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam hal ini, Kepala Desa PAW secara hukum berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sekaligus Pengguna Anggaran. Artinya, ia memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah disahkan, menyetujui pencairan dana, menandatangani dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan, serta mengoordinasikan seluruh unsur pengelola keuangan desa. Namun, wewenang ini bukanlah kekuasaan mutlak, melainkan terikat pada aturan yang berlaku dan rencana kerja yang telah disepakati bersama.

Dalam amanatnya yang sarat pertimbangan kelembagaan, hukum, dan keuangan, Bupati Herdiat Sunarya menyampaikan pesan mendasar yang memerlukan pemahaman mendalam. Ia menegaskan agar para kepala desa yang baru menjabat tidak melakukan pergantian atau penataan ulang susunan perangkat desa secara tergesa-gesa dan tanpa dasar pertimbangan yang jelas, terukur, serta sah secara aturan.

Pernyataan tersebut mengandung makna yang lebih luas dan mendalam. Secara tidak langsung, hal ini mengandung pengertian bahwa kepala desa diharapkan melaksanakan evaluasi secara objektif dan komprehensif terhadap kinerja serta keberadaan perangkat desa yang telah ada selama ini. Artinya, amanat ini bukan berarti menutup kemungkinan adanya perbaikan, melainkan melarang adanya “perombakan mendadak” atau reshuffle yang didasari oleh pertimbangan subjektif, kepentingan pribadi, atau kedekatan semata. Hal ini sangat berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran: jika struktur dan mekanisme kerja yang ada masih berjalan baik, maka perubahan secara tiba-tiba justru dapat mengganggu kelancaran administrasi, pencatatan keuangan, serta pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Bupati menekankan bahwa meskipun memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran, Kepala Desa PAW wajib menjaga kesinambungan kebijakan dan program yang telah disahkan. Perubahan terhadap struktur organisasi, susunan perangkat, maupun alokasi anggaran hanya dapat dilakukan jika didasarkan pada hasil evaluasi yang transparan, mengacu pada standar kinerja, kepatuhan terhadap peraturan, serta memiliki dasar pertimbangan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa alasan yang sah dan terukur, susunan serta sistem kerja yang sudah terbukti efektif sebaiknya tetap dipertahankan guna menjaga stabilitas organisasi dan akuntabilitas keuangan desa.

“Jangan terburu-buru melakukan pergantian terhadap perangkat desa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap ini sesungguhnya mengandung kewajiban untuk melakukan kajian dan evaluasi secara cermat terlebih dahulu. Selama susunan dan sistem kerja yang ada masih mampu berjalan dengan baik, memenuhi standar kinerja, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, maka tidak diperlukan penataan ulang yang bersifat menyeluruh atau mendadak. Keberlanjutan adalah kunci, sedangkan perubahan hanya diperlukan untuk perbaikan yang jelas dan sesuai koridor hukum serta aturan keuangan yang berlaku,” tegas Bupati dalam penjelasannya.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan terjalin keselarasan antara kepemimpinan baru dan struktur pendukung yang ada, sehingga tercipta sinergi yang kuat. Pemerintahan desa diharapkan dapat bergerak maju secara berkelanjutan, mengelola keuangan secara transparan dan bertanggung jawab, mampu mengoptimalkan seluruh potensi wilayah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan seluruh warga masyarakat.”Pungkasnya.

Penulis pimred .( bas ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *