Pilkades PAW Desa Pasirtamiang Ketua APDESI Tingkat Kecamatan Cihaurbeuti Berharap Jaga Kondusifitas dan Hindari Money Politics

Sinar Bintang Ciamis-Pemilihan Antar Waktu(PAW)akan menjadi fokus utama guna menciptakan aturan Demokrasi baru yang bersih tranfaran dan akuntabel. Mencegah indikasi adanya Money Politic( politik uang), menjelang pemungutan suara berlangsung, disalahsatu desa kecamatan Cihaurbeuti di kabupaten Ciamis. Senin 18/05/2026.

Budaya praktek maney politics dalam pemilihan calon kepala Desa terasa kerap terjadi, atau praktik seperti itu dugaan sudah mengakar jadi tradisi budaya buruk disetiap daerah manapun.

Sedangkan untuk Bacalon PAW desa Pasirtamiang 2026-2028 , sesuai penetapan pendaptaran, pertama, H. Abdul Ghani salahsatu tokoh masyarakat Pasirtamiang, dan ke Dua, mantan Pjs kades desa Pasirtamiang, Yudi Yana.

Ketua Apdesi kecamatan Cihaurbeuti, Agus Sudrajat menyampaikan,”Pemilihan kepala desa antar waktu akan jadi penentuan nasib desa Pasirtamiang kecamatan Cihaurbeuti tersebut akan semakin maju dalam aspek pembangunan, dan pemerataan guna pelayanan sosial sejahtra .

“Kami menghindari hal yang tidak diharapkan, team panitia harus bisa menampung aspirasi dari berbagai elemen lembaga desa serta menerima masukan sesuai hasil mupakat bersama.

Lakukan koordinasi dengan baik, baik ditingkat masyarakat desa ataupun Forkopimcam, supaya kecurangan salahsatu Bacalon terdeteksi siapa yang melakukan kesalahan saat pencoblosan, team Panitia penyelenggara calon kepala desa(PAW), harus betul betul tegas, lugas, jujur tranparan, akuntabel.”Ungkapnya saat dikonfirmasi awak media lewat Handphone aplikasi Whatsapp.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, Dalam aturan pemilihan calon Kades sudah jelas politik uang dilarang., Siapa saja yang berani melakukannya tentu siap-siap akan konsekuensinya guna menindak pelanggaran hingga diskualifikasi,

“Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, dan sanksi terkait penyuapan saat Pilkades:Pasal 149 KUHP: Mengatur sanksi bagi siapa saja yang menggunakan kekerasan, ancaman, atau memberikan/menjanjikan uang/barang untuk mempengaruhi seseorang agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih dengan cara tertentu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 9 bulan., sesuai Peraturan Daerah (Perda) Setempat:

Merujuk pada asas otonomi desa, setiap daerah memiliki Perda mengenai Desa yang mengatur secara spesifik tata tertib Pilkades NOMOR 37 TAHUN 2021.,Sanksi yang diatur bisa berupa denda hingga pembatalan penetapan sebagai calon kepala desa terpilih jika terbukti secara sah melakukan suap.Pelanggaran penyuapan dalam Pilkades mencederai prinsip kejujuran dan keadilan , Bagi masyarakat atau pihak yang mengetahui praktik ini, tindakan tersebut harus dilaporkan kepada Panitia Pemilihan tingkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pihak kepolisian setempat dengan menyertakan bukti-bukti yang valid.

Agus berharap,” Kondusifitas Kecamatan Cihurbeuti itu paling utama dalam pelaksanaan PAW nanti, dan kewenangan penuh itu ada diranah panitia yang dibentuk oleh BPD jika terjadi pelanggaran.”Pungkasnya.

Red.(Bas).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *