
TASIKMALAYA Sinar Bintang Co Id – Fenomena pergerakan massa tanah kembali terjadi di kawasan kegiatan penambangan pasir yang terletak di Kampung Kokoncong, Desa Mekarjaya, Kecamatan Pada Kembaang, Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian ini berlangsung pada Jumat (1/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan verifikasi data di lapangan, insiden ini tidak mengakibatkan korban jiwa maupun luka fisik, namun memberikan dampak signifikan terhadap kerusakan aset operasional.
Akibat runtuhnya tebing galian, satu unit alat berat jenis eskavator mengalami kerusakan struktural sedang, sementara satu unit kendaraan angkut yang sedang melakukan proses pemuatan material ikut tertimbun sebagian oleh material longsoran.
Analisis Penyebab dan Aspek TeknisBerdasarkan pengamatan teknis di lokasi, penyebab utama keruntuhan didominasi oleh dua faktor utama.
Pertama, adanya infiltrasi atau rembesan air yang terus-menerus menggerus lapisan dasar dan dinding galian, sehingga mengurangi daya dukung tanah.
Kedua, faktor geometri lereng yang tidak memenuhi standar keselamatan, di mana ketinggian dinding galian mencapai estimasi 30 meter dengan tingkat kemiringan yang dinilai terlalu curam.
Sesuai prinsip-prinsip keselamatan pertambangan dan mekanika tanah, khususnya yang tertuang dalam regulasi teknis, kemiringan lereng (slope angle) untuk material jenis pasir dan tanah lepas memiliki batasan teknis guna menjamin kestabilan.
Jika sudut kemiringan melebihi ambang batas yang diizinkan, maka potensi keruntuhan menjadi sangat tinggi dan membahayakan nyawa operator maupun personel di area kerja.
Kondisi ini menuntut evaluasi mendesak agar tidak memakan korban jiwa di kemudian hari. Kajian Tata Ruang dan Sempadan SungaiTemuan lapangan juga mengindikasikan adanya permasalahan tata ruang yang krusial di sepanjang koridor sungai.
Teramati bahwa fungsi kawasan sempadan atau bahu kali semakin menyempit akibat dimanfaatkan secara intensif sebagai jalur lalu lintas kendaraan operasional.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait legalitas penggunaan lahan: apakah area bahu kali tersebut telah memiliki izin pemanfaatan yang sah, atau secara status kepemilikan lahan masih merupakan aset perusahaan?
Penggunaan area sempadan sungai untuk aktivitas non-hidrologis berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan kapasitas tampung sungai, serta melanggar prinsip pengelolaan sumber daya air.
Urgensi Peran Pengawasan PSDAMerespons kondisi ini, diperlukan intervensi nyata dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) maupun instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan dan pendalaman data secara komprehensif.
Instansi ini diharapkan turun langsung melakukan verifikasi lapangan guna memastikan batas-batas wilayah sungai, status legalitas lahan, serta dampak aktivitas tambang terhadap kelestarian fungsi sungai.

Hal senada diungkapkan oleh salahsatu warga kampung sibaju yang namanya tidak mau dipublikasikan, Ia mengatakan,”Adanya tambang galian sebetulnya tidak ada danpak positif bagi warga, cuman beberapa orang saja yang menjadi keuntungan nya, sedangkan warga sekitaran lokasi, itu dipenuhi rasa was was dan kecemasan, dimana tanah galian dengan lingkungan warga cuman berjarak 10-30 meter, sedangkan setiap hujan turun.
Deras dimalam hari, muncul rasa cemas tersebut, khawatir longsor ataupun hal hal yang tidak diinginkan terjadi.”Ungkapnya. Rabu (06/5/26).
Lebih lanjut, Perbedaan wilayah batas desa antara desa Linggajati dan desa Mekarjaya menjadi penyebab, beberapa warga diam tidak bisa berkata Satu pun, pernah secara pribadi kecemasan ini diungkapkan ke kades Linggajati, namun Ia mengatakan, jika itu masuk wilayah desa Linggajati, pasti akan ambil tindakan.
“Hampir semua masyarakat berharap, ada si Dongkol untuk membabat semua alat yang ada hingga tergerus oleh air besar jika hujan lebat. Supaya ada epek jera bagi para Penambang, Kita lihat nanti, “Tegasnya.Ia berharap, Bupati Tasik CNY, ESDM , PSDA Provinsi dan APH, untuk bisa turun tangan untuk secepatnya mengambil Tindakan.****

