Pembuangan Sampah Asal Bandung di Cibunigeulis: Diduga Tanpa Izin, Satpol PP dan DLH Diminta Bertindak Preventif

Sinar Bintang,Kota Tasikmalaya-Masalah pengelolaan sampah senantiasa menjadi tantangan bersama yang tak mengenal batas wilayah administratif. Ketimpangan kapasitas penampungan di satu sisi dan meningkatnya volume timbunan di sisi lain, kerap melahirkan praktik pengalihan beban lingkungan dari satu daerah ke daerah lain. Fenomena ini menyiratkan urgensinya kesadaran kolektif bahwa sampah bukan sekadar urusan kebersihan semata, melainkan persoalan tata kelola lingkungan yang harus diatasi secara terpadu dan bertanggung jawab lintas batas wilayah.Kamis 13/08/2026

Kenyataan tersebut tampaknya terulang kembali di Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Seorang warga setempat berinisial AO, yang berdomisili di lingkungan RT 04/RW 08, diduga menjadi penampung limbah sabut kelapa yang berasal dari luar wilayah Kota Tasikmalaya. Berdasarkan pemantauan di lokasi, limbah tersebut diangkut menggunakan truk engkel yang tercatat berasal dari wilayah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, dan diketahui muatannya berasal dari lingkungan Pasar Induk Gedebage, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Pembuangan dilakukan di areal bekas galian tambang yang belum dimanfaatkan, yang hingga kini belum terlihat sebagai Tempat Pembuangan Sampah Resmi yang ditetapkan pemerintah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, AO menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi untuk menerima limbah tersebut. Ia menyebut pernah menyampaikan rencananya kepada pengurus terkait, namun mengakui belum meminta izin secara khusus kepada pemilik tanah bekas galian tersebut. Sementara itu, putra AO yang turut hadir memberikan keterangan yang melengkapi gambaran di lapangan: setiap satu kali penurunan muatan limbah tersebut akan diberikan imbalan sebesar Rp70.000, dan sejauh ini baru sekitar sepuluh unit kendaraan yang menurunkan muatannya ke lokasi tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa arahan untuk membuang ke lokasi tersebut datang dari ayahnya.

Pandangan senada disampaikan oleh pengemudi truk engkel yang terlihat menurunkan muatan di lokasi. Ia mengakui bahwa muatan yang diangkut merupakan limbah pasar dari wilayah Gedebage, dan baru dua kali melaksanakan penyerahan ke lokasi tersebut atas petunjuk dari AO yang diterima dalam perjalanan pulang. “Apabila ternyata lokasi ini tidak diperbolehkan, maka saya bersedia membawa kembali muatan tersebut ke daerah asal saya di Cikalong,” ujarnya menanggapi keberatan warga yang mempertanyakan keabsahan pembuangan tersebut.

Fakta-fakta yang terungkap di lapangan menjadi bahan renungan bersama, sekaligus mengingatkan kembali pada kerangka hukum yang berlaku di wilayah Kota Tasikmalaya. Pengelolaan sampah dan pemeliharaan kebersihan lingkungan telah diatur secara tegas melalui Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kelestarian Lingkungan Hidup, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua peraturan ini menegaskan kewajiban setiap warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. Setiap bentuk pembuangan sampah di luar lokasi yang ditetapkan, terlebih lagi yang melibatkan pengalihan limbah lintas wilayah, pada dasarnya memerlukan izin dan tata kelola khusus guna menjamin tidak adanya pencemaran yang merugikan lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.

Berdasarkan fakta yang teramati di lapangan, maka sudah selayaknya pihak yang berwenang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya turun ke lokasi guna melakukan peninjauan langsung, mengumpulkan keterangan secara utuh, dan memberikan himbauan maupun penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu ditegaskan pula bahwa setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa ini berhak memberikan penjelasan dan pembuktian. sehingga apa yang terungkap saat ini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah sah secara hukum hingga dibuktikan sebaliknya melalui proses pemeriksaan yang berwenang. Penegakan aturan hendaknya dilakukan secara bijaksana, transparan, dan berkeadilan, agar dapat menjadi pelajaran sekaligus pengingat bersama: bahwa menjaga kelestarian lingkungan bukan sekadar kewajiban perorangan, melainkan tanggung jawab bersama yang tidak boleh dialihkan secara sembarangan dari satu pihak kepada pihak lain.

Red.(Bas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *