Pembangunan Kantor UPI Cikunten Dugaan Proyek Siluman: Seruan Amanah dan Temuan di Lapangan Menjadi Catatan Penting Pengawasan

Sinar Bintang, Kota Tasikmalaya-Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi secara konsisten menyampaikan pesan agar setiap pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik, amanah, dan akuntabel. Seluruh Aparatur Sipil Negara maupun rekanan pelaksana proyek senantiasa diingatkan untuk menempatkan setiap tugas dan kepercayaan yang diberikan sebagai amanah luhur, yang pelaksanaannya ditujukan semata-mata demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Semangat mulia ini seharusnya menjadi pedoman bersama dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.

Namun demikian, pantauan yang dilakukan di lokasi pembangunan Kantor Unit Pengelola Irigasi (UPI) Cikunten — yang juga berfungsi sebagai kantor pengamatan serta cabang dinas pengairan yang mengurusi jaringan irigasi — menyampaikan sejumlah catatan yang patut mendapat perhatian serius dari seluruh pihak yang bertanggung jawab. Proyek yang berlokasi di Kampung Warunglebak, Rukun Tetangga 04–05, Rukun Warga 06, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya ini memunculkan pertanyaan yang layak diklarifikasi guna menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara. Kamis 13/08/2026.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, terlihat adanya indikasi pengabaian terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja. Para pekerja terlihat melaksanakan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi sepenuhnya dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, rompi pengaman, maupun sepatu pelindung. Hal ini layak mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan para pekerja dan kepatuhan terhadap standar pelaksanaan.

Selain itu, terlihat pula dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada material tulangan struktur yang digunakan. Teramati adanya penggunaan besi yang diduga berukuran lebih kecil dari yang tertuang dalam rancangan teknis, termasuk pada sebagian tiang penyangga bangunan. Demikian pula, belum terpasangnya papan informasi sumber anggaran pekerjaan,Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gambar denah atau rencana kerja di lokasi menjadi hal yang perlu dikonfirmasi kesesuaiannya. Ketika ditanyakan mengenai hal tersebut kepada salah satu pekerja yang ada di lokasi, jawaban yang disampaikan belum memberikan kejelasan menyeluruh mengenai spesifikasi teknis dan pengawasan yang berjalan.

Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI Distrik Kota Tasikmalaya, Lubis Wijaya Dipura, menyampaikan catatannya. Menurutnya, pelaksanaan yang tidak sesuai standar berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Hal ini perlu diklarifikasi oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan keraguan atas mutu hasil pembangunan nantinya.

Praktisi Hukum sekaligus pemerhati regulasi pembangunan, Dani Safari Effendi, S.H., M.ME., menguraikan kerangka hukum yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan anggaran negara. Beliau menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara memiliki landasan hukum yang tegas, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap pengeluaran belanja didasarkan pada perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang sesuai ketentuan;

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan pelaksanaan anggaran wajib berpedoman pada dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku;

– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 50 ayat (4) yang mewajibkan pejabat yang berwenang untuk memastikan kesesuaian mutu dan spesifikasi, serta menolak material yang tidak jelas asal-usulnya.

Lebih lanjut Dani menyampaikan, apabila dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan yang berwenang ditemukan bukti bahwa material yang digunakan berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin, maka hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan, khususnya Pasal 158. Demikian pula, apabila terbukti adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi rujukan.

“Namun perlu ditegaskan, seluruh hal di atas adalah dugaan yang sedang memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Setiap pihak yang terkait berhak memberikan penjelasan dan pembuktian. Praduga tak bersalah berlaku sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, dan penetapan kesalahan merupakan ranah penyidik dan pengadilan setelah adanya pembuktian yang sah secara hukum,” tegas Dani.

Oleh karenanya, Dani berharap pihak yang bertanggung jawab melakukan peninjauan dan klarifikasi secara terbuka serta menyeluruh. Audit dan pengawasan yang objektif dari pihak berwenang sangat diperlukan guna menjelaskan fakta yang sesungguhnya. Jika pelaksanaan telah berjalan sesuai ketentuan, maka penjelasan terbuka akan semakin memperkuat kepercayaan publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka perbaikan dan pertanggungjawaban perlu dilakukan demi menjaga amanah dan harkat pengelolaan keuangan negara.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dan dugaan yang termuat dalam pemberitaan ini didasarkan pada hasil pemantauan dan penjelasan yang diperoleh di lapangan. Hal ini belum dapat dinyatakan sebagai suatu kesalahan atau pelanggaran yang mutlak benar hingga dibuktikan secara sah menurut hukum. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait untuk memberikan tanggapan, penjelasan, serta pembuktian demi kelengkapan informasi bagi pembaca.

Red.(Bas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *