Sinar Bintang – Kabupaten dan Kota Tasikmalaya- Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang digulirkan bagi satuan pendidikan PAUD, SD, hingga SMP di wilayah Kabupaten maupun Kota Tasikmalaya, kini menuai sorotan tajam. Di atas kertas, program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui pembenahan gedung. Namun temuan di lapangan justru mengindikasikan sejumlah kejanggalan serius—mulai dari pelanggaran prosedur, mutu bahan yang di bawah standar, hingga dugaan praktik pembagian keuntungan yang merugikan keuangan negara.
Secara administratif, alokasi dana seharusnya menempuh jalur verifikasi ketat dari kementerian sebelum dicairkan ke rekening sekolah, dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) serta Komite Sekolah sebagai pengawas utama. Namun kenyataannya, prosedur P2SP yang tertuang dalam pedoman teknis belum terpenuhi secara utuh. Dokumen tersusun rapi di atas kertas, namun keberadaannya di lapangan nyatanya hanya bersifat simbolis.
Lebih mengkhawatirkan, pelaksanaan fisik proyek banyak diserahkan kepada tenaga kerja dari luar kecamatan bahkan luar wilayah Tasikmalaya—padahal aturan mewajibkan pekerjaan dilakukan oleh kepanitiaan sekolah dibantu warga sekitar, dan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik bagi-hasil atau komisi sekian persen yang menyusupi anggaran, menjadikan proyek ini ajang keuntungan segelintir pihak alih-alih manfaat bagi dunia pendidikan.
Peran pengawasan yang diemban Komite Sekolah pun dinilai nyaris tak berjalan. Jarang hadirnya perwakilan komite di lokasi pekerjaan seolah membiarkan ketidaksesuaian berjalan tanpa koreksi. Padahal, Dinas Pendidikan selaku pembina teknis seharusnya aktif melakukan pembimbingan dan pengawasan—bukan justru seolah menutup mata dan melegalkan penyimpangan yang terjadi.
Dari sisi teknis konstruksi, temuan di lapangan menunjukkan banyak bahan yang tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mulai dari penggunaan semen yang hanya mengandalkan label SNI tanpa kesesuaian kwantitas mutu yang nyata, diameter besi yang lebih kecil dari standar, hingga jarak antar cincin pengikat besi yang melebihi batas maksimal 10 sentimeter. Kondisi ini berpotensi menurunkan daya tahan bangunan dan membahayakan keselamatan penghuni sekolah di masa mendatang. Kamis 16/07/2026
Praktisi Hukum, Dani Safari Effendi, S.H., M.ME., menegaskan situasi ini memerlukan perhatian serius aparat penegak hukum. “APIP dan BPK harus segera turun melakukan audit menyeluruh atas setiap rupiah anggaran APBN ini. Jangan sampai dana yang seharusnya membangun sekolah justru berkurang dialihkan untuk bagi-hasil yang disepakati panitia,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga secara tidak sah merupakan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korporasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, korporasi maupun panitia yang bekerja sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan ancaman hukuman denda besar, pembayaran ganti rugi, hingga pembubaran lembaga. Perbuatan ini juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara garis besar, regulasi tersebut mengkategorikan tindak pidana korupsi ke dalam beberapa jenis utama yang relevan dengan temuan di lapangan, yakni:
– Kerugian Keuangan Negara: Tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara;
– Suap-Menyuap dan Gratifikasi: Tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara;
– Pemerasan dan Penggelapan dalam Jabatan: Penyalahgunaan wewenang untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pemotongan pembayaran;
– Benturan Kepentingan dan Perbuatan Curang: Melibatkan diri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah atau melakukan kecurangan yang membahayakan negara.
Untuk rincian ketentuan pasal, unsur pidana, serta jenis pelanggaran secara lengkap, masyarakat dapat merujuk langsung pada dokumen resmi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melalui situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apakah negara hadir hanya untuk menjadi ladang keuntungan pribadi? Dana ini adalah amanah untuk anak bangsa. Jangan sampai keserakahan merusak masa depan pendidikan kita,” tegas Dani Safari Effendi.
Lebih lanjut, Dani menyampaikan harapannya agar perbaikan mendasar segera dilakukan. “Terkait bentuk pelaksanaan program Revitalisasi seperti saat ini, Pemerintah Pusat harus lebih berhati-hati dan selektif dalam mengucurkan anggaran ke setiap daerah. Hal ini wajib menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Dan apabila ditemukan pihak yang melanggar aturan, harus disikat habis serta dilakukan audit secara akuntabel dan transparan,” pungkasnya.
Red.(Bas).



