Penulis Bayu Ahmad S (Pemred)
Sinar Bintang kab Tasikmalaya, 16 Juli 2026 Pembangunan infrastruktur jalan dan jaringan irigasi yang dibiayai melalui skema Dana Pinjaman Daerah sesungguhnya lahir dari harapan besar sekaligus tuntutan mendesak masyarakat. Selama bertahun-tahun, warga telah mendambakan akses perhubungan yang andal serta sistem pengairan yang mampu mengangkat produktivitas pertanian. Ketika program ini akhirnya direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, masyarakat menaruh keyakinan penuh: bahwa langkah ini akan meningkatkan kesejahteraan, memperlancar distribusi hasil bumi, serta membuka gerbang pertumbuhan ekonomi yang lebih luas.
Dalam konteks ini, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup memikul tanggung jawab yang sangat sentral. Sebagai pemegang kendali teknis, lembaga ini wajib berdiri tegak sebagai benteng mutu—memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai standar, serta menjalankan pengawasan yang ketat, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Namun, kekhawatiran publik beralasan kuat jika menengok catatan kinerja pembangunan sebelumnya. Tidak jarang dijumpai jalan yang baru selesai dikerjakan justru mengalami kerusakan parah dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Demikian pula saluran irigasi yang cepat amblas, tersumbat, atau kehilangan fungsinya. Pola yang berulang terus ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar: pengawasan teknis yang lemah, kelonggaran terhadap penyimpangan spesifikasi, serta penggunaan bahan yang tidak memenuhi syarat. Jika dibiarkan, pembangunan hanya akan menjadi siklus perbaikan yang tak berujung, sekaligus memboroskan keuangan daerah.
Mengingat dana ini bersumber dari pinjaman daerah—yang kelak akan ditanggung kembali oleh seluruh masyarakat melalui kewajiban perpajakan—maka hasil yang diharapkan pun harus sebanding: infrastruktur yang kokoh, awet, dan bermanfaat jangka panjang. Oleh karena itu, Kepala Dinas terkait dituntut bersikap tegas dan selektif dalam menempatkan petugas pengawas. Setiap pejabat di lapangan harus memahami betul standar teknis, memiliki integritas tinggi, dan berani menegakkan kebenaran tanpa kompromi sedikit pun.
Salah satu poin krusial yang masih menjadi tanda tanya adalah kepatuhan terhadap instruksi pelaksanaan pekerjaan. Sesuai arahan Gubernur, pekerjaan gelar lapisan aspal atau hotmix mutlak harus dilaksanakan pada siang hari. Alasannya sangat mendasar: pencahayaan yang memadai menjamin ketepatan dalam penyebaran, pemadatan, dan pemerataan material, sehingga kualitas akhir terjamin. Namun hingga saat ini, ketegasan Dinas PUPR dalam memastikan pelarangan pengerjaan di malam hari belum terlihat jelas di lapangan.
Pengawasan teknis dan administrasi secara keseluruhan dinilai masih berjalan lambat dan cenderung “mandul”. Berdasarkan penelitian lapangan yang dilakukan secara sistematis, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan persyaratan teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pertama, terkait kualitas material pasir. Hasil pengamatan mendalam menunjukkan bahwa pasir yang digunakan memiliki kadar tanah dan lempung jauh melampaui batas toleransi. Secara fisik, ketika dikepal dan dikompres, material tersebut tetap menyatu dengan kokoh dan sukar terurai—tanda nyata tingginya kandungan unsur halus yang tidak dibutuhkan. Merujuk pada standar Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI), pasir konstruksi harus bersih, berbutir tajam, dan memiliki kandungan tanah maksimal 5 persen dari berat kering. Jika ambang ini dilanggar, daya lekat semen akan menurun drastis, reaksi hidrasi terhambat, dan kekuatan struktur bangunan menjadi sangat dipertaruhkan.
Kedua, penggunaan batu apung. Secara mengejutkan, material ini ditemukan digunakan dalam jumlah besar untuk saluran irigasi dan bangunan pengairan. Padahal secara spesifikasi teknis, batu apung memiliki daya tahan rendah, berpori besar, dan mudah lapuk—sama sekali tidak mampu menahan tekanan aliran air dalam jangka panjang. Hal ini jelas menyimpang dari ketentuan yang tertuang dalam RAB.
Ketiga, aspek legalitas sumber material. Pengadaan pasir dan batu masih banyak mengandalkan sumber lokal tanpa verifikasi mutu dan dokumen perizinan yang ketat. Padahal, landasan hukumnya sangat tegas:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009: Semua bahan galian golongan C wajib berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah. Penggunaan material tanpa izin adalah pelanggaran hukum.
Perpres No. 16 Tahun 2018: Mengharuskan penyedia barang memiliki dokumen lengkap, menjamin asal usul bahan, serta kesesuaian mutu dengan standar teknis.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan bahwa penyimpangan spesifikasi material tergolong pelanggaran kontrak dan ketentuan perundang-undangan.
Publik pun mendesak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mengambil langkah nyata: memperketat pengawasan, memeriksa ulang seluruh proses pengadaan material, serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap penyimpangan yang terbukti. Jangan sampai utang daerah ini hanya melahirkan bangunan yang rapuh, dan pada akhirnya menjadi beban sia-sia bagi generasi mendatang.***



